|
"Bukan mahasiswa kalau nggak demonstrasi", cetus seorang teman yang juga aktif dalam pergerakan mahasiswa di kampus. Demonstrasi sekarang ini seolah-olah sebagai kebutuhan utama mahasiswa selain kuliah, sejarah telah menorehkan bahwa berbagai catatan perjuangan bangsa ini tidak terlepas yang namanya peran pemuda, khusunya mahasiswa. Yang selalu berada di garda terdapan dalam perjuangan membela rakyat, tapi apakah perjuangan kita di jalan harus identik dengan sesuatu yang berbau anarkis, tentu kita harus bisa memperhatikan Fiqh Kemaslahatanya disini, dimana aksi-aksi yang kita lancarkan di jalanan apakah lebih banyak kemaslahatanya atau malahan lebih banyak mudhorotnya, sehingga kita bisa bijaksana dalam bertindak. Memang kita disini berada dalam posisi sulit, kalau kita meningkatkan aksi kita di jalanan, tidak jarang mengganggu ketertiban umum dan bahkan tidak jarang pula berakhir dengan bentrok , yang justru itu juga bisa merugikan orang lain sementara kalau aksi kita dijalan tenang tenang saja mungkin akan dianggap angin lalu oleh penguasa,sehingga celah kedhaliman penguasa akan semakin lebar.
Pemahaman yang keliru tentang unjuk rasa membuat sebagian kaum muslimin antipati dan enggan untuk menggunakan cara tersebut untuk kepentingan dakwah. Padahal, kita memahami bahwa dalam sebuah masyarakat transisi, unjuk rasa atau demonstrasi adalah dinamika yang wajar dan berguna mengawal perubahan itu sendiri. Jadi, tidak ada salah bila gerakan dakwah Islam mengambil manfaat dari unjukrasa sebagai salah satu wasilah (sarana) mencapai sasaran-sasaran dakwah manakala tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syariah. Demonstrasi sekarang ini seolah-olah sebagai kebutuhan utama mahasiswa selain kuliah, sejarah telah menorehkan bahwa berbagai catatan perjuangan bangsa ini tidak terlepas yang namanya peran pemuda, khusunya mahasiswa. Yang selalu berada di garda terdapan dalam perjuangan membela rakyat, tapi apakah perjuangan kita di jalan harus identik dengan sesuatu yang berbau anarkis, tentu kita harus bisa memperhatikan Fiqh Kemaslahatannya disini, dimana aksi aksi yang kita lancarkan di jalanan apakah lebih banyak kemaslahatannya atau malahan lebih banyak mudhorotnya, sehingga kita bisa bijaksana dalam bertindak. Tentu kita masih ingat tentang Shirah Nabawiyah, ketika Rosululloh akan menghancurkan berhala- berhala di Mekah yang berjumlah sekitar 360 buah, pada waktu itu Rosululloh tidak serta merta menghancurkannya dalam sekejap, tetapi Rosululloh menyusun strategi dahulu dengan Hijrah ke Madinah untuk menyusun kekuatan dan setelah kondisi kaum Muslimin kuat maka Rosululloh menghancurkan berhala berhala itu. Nah disinilah letak Fiqh Kemaslahatanya, karena bisa saja misalkan Rosululloh menghancurkan berhala-berhala itu dalam satu malam seperti yang dilakukan Nabi Ibrahim a.s, tapi apa akibatnya, yaitu ke esokan harinya Nabi Ibrahim a.s di bakar hidup-hidup oleh penguasa setempat, tetapi berkat Mukjizat dari Alloh SWT beliau selamat. Inilah yang ingin di contohkan Rosululloh kepada umatnya, bahwasanya dalam berdakwah harus selalu memperhatikan Fiqh Kemaslahatannya. Memang disini kita berada dalam posisi sulit, kalau kita meningkatkan aksi kita di jalanan, tidak jarang mengganggu ketertiban umum dan bahkan tidak jarang pula berakhir dengan bentrok , yang justru itu juga bisa merugikan orang lain sementara kalau aksi kita dijalan tenang tenang saja mungkin akan dianggap angin lalu oleh penguasa,sehingga celah kedhaliman penguasa akan semakin lebar, dan itu justru akan lebih menyengsarakan rakyat banyak, baik dalam jangka waktu pendek maupun panjang. Dan mungkin juga Rezim Suharto tidak akan tumbang, tanpa adanya perlawanan oleh pendahulu pendahulu kita yang diwarnai dengan merahnya darah anak-anak bangsa yang tertembus dengan kejam oleh peluru peluru aparat. Realitas Indonesia hari ini memperlihatkan kondisi kian memprihatinkan. Reformasi yang terjadi gagal menghantarkan Indonesia menuju perubahan ke arah yang lebih baik. Tetapi justru berjalan menuju kehancuran. Lihat saja beragam problem yang sedang menggerogoti tubuh bangsa Indonesia di segala dimensi kehidupan. Kebangkrutan ekonomi, konflik horizontal dan disintegrasi semakin nyata didepan mata sehingga menjadikan kita nyaris kehilangan optimisme untuk bangkit dan mencari solusi terobosan. Namun, bagaimanapun kita tetap merindukan sebuah tatanan masyarakat madani yang ditata den gan nilai-nilai Ilahiyah yang luhur dan universal. Suatu kondisi yang akan melahirkan keadilan dan kesejahteraan yang bisa dinikmati oleh semua orang. Disinilah perlu dilakukan sebuah rekayasa sosial (sosial enginiring) sebagai sebuah upaya untuk menyelesaikan berbagai problem sosial dan merekonstruksi perubahan ke arah lebih baik. Gerakan dakwah Islam merupakan bagian dari proses tersebut. Yang dilakukan adalah mengajak orang-orang kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar,"Dan hendaklah ada di antara kamu, segolongan umat yang menyeru pada kebajikan, menyeru yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Mereka lah orang-orang yang beruntung” (Ali Imran 104) . Akan tetapi, perlu disadari bahwa proses transisi menuju tatanan masyarakat yang lebih baik tadi tentu tidak mudah. Beban dan tantangan dakwah kedepan akan semakin berat disebabkan kemungkaran semakin merajalela. Bukan saja jumlahnya, tapi juga implikasi dan kualitasnya. Menghadapi kondisi seperti itu, sebuah sabda Rasulullah SAW mengingatkan kita semua: Barangsiapa diantaramu melihat kemungkaran hendaklah ia merubahnya dengan tangannya. Jika ia tak sanggup, maka dengan lidahnya dan jika tak sanggup juga, maka dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman. Paling tidak, hadits ini menegaskan kepada para agent of change bahwa banyak metode yang bisa dilakukan untuk mengusung perubahan. Metode rekayasa sosial (dakwah) ini terus berkembang dan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Sayangnya, keragaman upaya amar-ma'ruf nahyi munkar ini seringkali kurang dipahami. Salah satu contohnya adalah unjuk rasa. Pemahaman yang keliru tentang unjuk rasa membuat sebagian kaum muslimin antipati dan enggan untuk menggunakan cara tersebut untuk kepentingan dakwah. Padahal, kita memahami bahwa dalam sebuah masyarakat transisi, unjuk rasa atau demonstrasi adalah dinamika yang wajar dan berguna mengawal perubahan itu sendiri. Jadi, tidak ada salah bila gerakan dakwah Islam mengambil manfaat dari unjukrasa sebagai salah satu wasilah (sarana) mencapai sasaran-sasaran dakwah manakala tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syariah. Wallohualam.
|